Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui E-Filing: Panduan Lengkap!

tutorial pengisian spt 1770 s melalui e-filing

Apakah Anda sering merasa bingung ketika harus mengisi SPT 1770 S? Apalagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang membuat pemerintah mendorong penggunaan e-filing, banyak orang yang merasa kesulitan dan tidak terbiasa dengan proses pengisian SPT secara online. Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan memberikan tutorial pengisian spt 1770 s melalui e-filing. Yuk, simak!

Apa itu SPT 1770 S?

tutorial pengisian spt 1770 s melalui e-filing

Sebelum memulai tutorial pengisian spt 1770 s melalui e-filing, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu SPT 1770 S. SPT 1770 S adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun. SPT ini harus dilaporkan setiap tahun oleh semua orang pribadi yang memiliki penghasilan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Apa itu E-Filing?

E-Filing adalah sebuah sistem pengisian SPT secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan menggunakan e-filing, Anda tidak perlu lagi mengisi formulir manual dan mengirimkannya ke kantor pajak, karena pengisian dan pengirimannya dilakukan secara online.

Langkah-Langkah Pengisian SPT 1770 S Melalui E-Filing

tutorial pengisian spt 1770 s melalui e-filing

Berikut adalah langkah-langkah pengisian SPT 1770 S melalui e-filing:

Langkah 1: Buat Akun DJP Online

Sebelum bisa menggunakan e-filing, Anda harus terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftarkan diri melalui website resmi DJP Online.

Langkah 2: Login ke Sistem E-Filing

Setelah memiliki akun DJP Online, login ke sistem e-filing dengan menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan.

Langkah 3: Pilih Jenis SPT

Setelah masuk ke sistem e-filing, pilih jenis SPT yang akan diisi. Pilihlah jenis SPT 1770 S untuk melaporkan pajak penghasilan orang pribadi.

Langkah 4: Isi Data Pribadi

Setelah memilih jenis SPT, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama, NPWP, dan alamat. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki.

Langkah 5: Isi Data Penghasilan

Setelah mengisi data pribadi, selanjutnya isilah data penghasilan yang Anda peroleh selama satu tahun. Data penghasilan yang harus diisi antara lain gaji, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya.

Langkah 6: Isi Data Potongan Pajak

Setelah mengisi data penghasilan, selanjutnya isilah data potongan pajak seperti PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 yang telah dipotong oleh pihak lain.

Langkah 7: Isi Data Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain penghasilan yang kena pajak, ada juga penghasilan yang tidak kena pajak seperti THR, JHT, dan BPJS. Jangan lupa untuk mengisi data penghasilan tidak kena pajak yang Anda terima selama satu tahun.

Langkah 8: Isi Data Penghasilan dari Luar Negeri

Jika Anda memiliki penghasilan dari luar negeri, Anda juga harus mengisi data tersebut. Pastikan untuk melampirkan dokumen pendukung seperti bukti penghasilan, surat keterangan pajak, dan lain sebagainya.

Langkah 9: Isi Data Keterangan Tambahan

Jika ada keterangan tambahan yang perlu diinformasikan, seperti penghasilan dari investasi atau aset, maka Anda harus mengisi data keterangan tambahan tersebut.

Langkah 10: Review Data yang Telah Diisi

Sebelum mengirimkan SPT, pastikan untuk mengecek ulang data yang telah diisi. Pastikan data yang diisi sudah lengkap dan benar, agar tidak terjadi kesalahan saat pengisian SPT.

Langkah 11: Kirim SPT

Setelah memastikan data yang diisi sudah benar, selanjutnya kirim SPT yang telah diisi melalui sistem e-filing.

Tips Pengisian SPT 1770 S Melalui E-Filing

Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk memudahkan pengisian SPT 1770 S melalui e-filing:

  • Pastikan memiliki dokumen pendukung seperti bukti penghasilan dan surat keterangan pajak sebelum memulai pengisian SPT.
  • Jangan lupa untuk mengecek ulang data yang telah diisi sebelum mengirimkan SPT.
  • Gunakan koneksi internet yang stabil agar proses pengisian SPT tidak terputus.
  • Jangan ragu untuk meminta bantuan dari petugas pajak jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi SPT.

Kesimpulan

Mengisi SPT 1770 S melalui e-filing memang terlihat sulit, terutama jika Anda tidak terbiasa dengan proses pengisian SPT secara online. Namun, dengan mengikuti panduan yang telah kami berikan, diharapkan Anda bisa lebih mudah dalam mengisi SPT secara online. Jangan lupa untuk selalu memastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, agar tidak terjadi kesalahan saat pengisian SPT.

FAQs

  1. Apa itu SPT 1770 S? SPT 1770 S adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun.
  2. Apa itu E-Filing? E-Filing adalah sebuah sistem pengisian SPT secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. Apakah saya harus membuat akun DJP Online untuk menggunakan e-filing? Ya, Anda harus terlebih dahulu memiliki akun DJP Online sebelum bisa menggunakan e-filing.
  4. Apa yang harus dilakukan jika saya mengalami kesulitan dalam mengisi SPT melalui e-filing? Jangan ragu untuk meminta bantuan dari petugas pajak jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi SPT melalui e-filing.
  5. Apakah penggunaan e-filing aman? Ya, penggunaan e-filing aman dan terjamin keamanannya oleh pihak DJP. Namun, pastikan untuk tidak memberikan informasi penting seperti password dan username kepada pihak yang tidak berwenang.
  6. Apa saja data yang harus diisi saat mengisi SPT 1770 S melalui e-filing? Data yang harus diisi antara lain data pribadi, data penghasilan, data potongan pajak, data penghasilan tidak kena pajak, data penghasilan dari luar negeri, dan keterangan tambahan.
  7. Apakah saya bisa mengisi SPT 1770 S secara manual dan mengirimkannya ke kantor pajak? Ya, masih ada opsi untuk mengisi SPT secara manual dan mengirimkannya ke kantor pajak. Namun, dengan adanya e-filing, pengisian SPT menjadi lebih mudah dan efisien.

Baca Juga: